Klarifikasi Polda Kepri Soal Viralnya Penjarakan Polisi Jahat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Belakangan pengguna media sosial di Batam, Kepri, dihebohkan dengan pengaduan masyarakat untuk menangkap dan memenjarakan polisi jahat. Polda Kepri pun memberikan klarifikasi.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, klarifikasi dilaksanakan dalam bentuk jumpa pers, Kamis (12/12/2019) sore. Yang diklarifikasi ialah tuduhan warga bernama Daulae Nainggolan kepada seorang anggota Polda Kepri, Kompol Faisal Sahroni.

Persoalan yang kemudian mencuat di media sosial sehingga mengundang reaksi warganet ini terkait kepemilikan rumah.

Jumpa pers dihadiri Kasubbid Penamas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno; Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SH.S.IK dan pimpinan BPR Dana Nusantara Jhon Herbet Simarmata.

Dijelaskan Priyo, lokasi rumah berada di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri, Sagulung, Kota Batam. Kemudian ia mempersilakan Jhon Herbet Simarmata memaparkan kenyataan sebenarnya.

Menurut Simarmata, berita perampasan rumah Daulae Nainggolan oleh Kompol Faisal Sahroni adalah tidak benar. Yang terjadi adalah penjualan rumah secara legal dan disetujui Daulae Nainggolan beserta istrinya.

“Tidak ada perampasan, melainkan penyerahan secara sukarela. Ada tanda tangan di atas perjanjian,” ujar Simarmata

Permasalahan ini juga sudah masuk ke pengadilan dan dilakukan dua kali sidang. Hasilnya peralihan hak dari Daulae Nainggolan ke Kompol Faisal Sahroni adalah legal dan sesuai dengan ketentuan Undang – undang yang berlaku.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan di hadapan Notaris Suhendro Gautama, ungkap pimpinan BPR Dana Nusantara.

“Semuanya jelas, tak ada pelanggaran disiplin oleh anggota Polri,” kata Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SH.S.IK.

Belajar dari masalah ini, masyarakat oun diminta untuk bijaksana menggunakan media sosial. Jika ada fakta hukum yang tidak sesuai dalam proses penyidikan, disilakan melakukan perlawanan hukum dengan praperadilan hingga menjadi transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawab kan secara hukum. (mat)

Loading...