Kajati Kepri Dilantik, Ini 7 Instruksi Jaksa Agung

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sudarwidadi SH MH resmi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin, Jumat (27/12/2019). Pelantikan dilaksanakan di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Buhanuddin juga melantik sejumlah pejabat eselon II Kejaksaan RI lainnya.
Di antaranya, Dr Asri Agung Putra yang mantan Kajati Kepri menjadi Kajati DKI Jakarta.

Kemudian, Edy Birton mantan Kajati Kepri lainnya dilantik menjadi Direktur Teknologi dan Informasi pada Jamintel. Ada puluhan pejabat eselon II Kejaksaan RI lainnya yang dilantik saat itu.

Pada kesempatan itu Burhanuddin, menyampaikan tujuh instruksi kepada para pejabat yang baru dilantik tersebut. Sebagaimana dirilis suarasiber.com dari situs kejaksaan.go.id.

Tujuh instruksi Jaksa Agung itu, adalah:

  1. Lakukan identifikasi, analisa, dan formulasikan solusi untuk menyelelesaikan berbagai permasalahan hukum di daerah atau di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas;
  2. Wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan lokal;
  3. Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  4. Representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan “Indonesia Maju” dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung terciptanya keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  5. Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah.

Terlebih pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau diunggah melalui media sosial yang dimiliki.

  1. Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama;
  2. Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisah- pisahkan (een en ondelbaar)”.

Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing- masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan;

Bahwa menjadi pimpinan tidak sekedar memimpin di belakang meja. Namun harus turun ke bawah untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan.

Oleh karena saudara-saudara sebagai pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf/jajarannya secara berjenjang tingkat ke bawah.

“Jadikan, Kejaksaan RI menjadi instansi yang dibutuhkan dan dipercaya masyarakat,” tegas Burhanuddin. (mat)

Loading...