Cabuli 18 Pelajar, Oknum Guru BK SMP di Malang Diamankan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – CH (38), oknum guru bimbingan konseling (BK) di salah satu SMP Negeri, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Karena, dugaan pencabulan terhadap 18 pelajar pria di sekolah itu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan perbuatan tersebut terbongkar setelah adanya laporan orang tua korban.

“Kami menerima laporan dari masyarakat jika ada pencabulan di salah satu SMP negeri. Lalu kami lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan TKP,” katanya, Sabtu (7/12/2019) sebagaimana dirilis suarasiber.com dari cicpoldajatim.com.

Saat dilakukan penyelidikan, ujar Yade Setiawan, pelaku pencabulan mengarah kepada salah satu guru Bimbingan Konseling (BK).

Pelaku diketahui sudah beristri, dan seorang anak. Namun, dia mengakui memiliki hasrat sesama pria semenjak 18 tahun lalu.

“Pelakunya mengarah ke CH. Tetapi pelaku tidak ada di rumahnya sejak tanggal 3 Desember. Kami mengamankan pelaku di daerah Turen, Jumat (6/12/2019). Pelaku melakukan perbuatan cabul di ruangan tamu BK di luar jam sekolah. Sebelumnya dia (pelaku) memanggil muridnya diminta menemuinya waktu pulang,” ujarnya.

Sebanyak 18 korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan divisum. Pelaku terancam hukuman berlapis yakni Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 82 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mat)

Loading...