KPK Panggil Apri Sujadi Bupati Bintan, Terkait Pengelolaan KPBPB

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ali Fikri, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan Bupati Bintan Apri Sujadi pernah diminta keterangan. Untuk klarifikasi.

“Benar pernah dilakukan pemanggilan. Namun, sebatas klarifikasi,” kata Ali Fikri menjawab suarasiber.com, Selasa (31/12/2019).

Konfirmasi diberikan terkait beredarnya surat panggilan ke Bupati Bintan Apri Sujadi.

Adapun materinya mhn maaf tdk bisa kami sampaikan. Pada surat bernomor R-1869/22/11/2019 bertanggal 22 November 2018, disebutkan perihalnya, yakni permintaan keterangan.

Permintaan keterangan dilakukan tanggak 5 Desember 2019, di Kantor BPKP Kepri di Tanjungpinggir, Batam.

Berdasarkan surat itu disampaikan klarifikasi ke Apri Sujadi diminta, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Terkait, Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016 – 2019. Apri juga diminta membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan pemanggilan itu.

Sehubungan dengan pemeriksaan itu, Ali Fikri tidak mau menyampaikan isi materinya. “Adapun materinya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” ujar Ali Fikri, yang juga jaksa di KPK.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, KPK tak hanya memanggil Apri Sujadi, tapi juga anggota BP Kawasan Bintan. Namun, Yurioskandar, salah seorang anggota BP Bintan saat ditanyakan hal itu hanya menjawab singkat, “Ntah.” (mat)

Loading...