Sabtu, 29 November 2025

Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Kepri

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Divisi Humas Polri menggelar diskusi penyelesaian sengketa informasi yang dilaksanakan di Polda Kepri di Ballroom Hotel Pasifik Kota Batam, Rabu (27/11/2019).

Diskusi dibuka oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto.

Disampaikan Erlangga, memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan Informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.


Seperti yang tertera di UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Diskusi ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi.

“Kita dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan informasi publik,” ujar Erlangga.

Selanjutnya Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno membacakan sambutan Kadiv Humas Polri. Ia mengatakan dalam menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana yang perlu difokuskan dalam program Promoter.

Ketiganya yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.

Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang No 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat harus disampaikan dengan etika yang baik. Selain itu dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasanp-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum.

Semuanya diatur di dalam KUHP Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Selanjutnya diadakan penyerahan plakat Divisi Humas Polri kepada Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri sebagai wujud kerja sama yang sinergis dan dilanjutkan sesi Foto Bersama para peserta diskusi.(man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi...

Bappenas dan Pemprov Kepri Siapkan Kantor Bersama di Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan...

Pemprov Kepri Tanggung Sebagian Iuran BPJS Ojol

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad...