Polisi Tangkap Buron yang Sembunyi di Pulau Terpencil di Laut China Selatan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berakhir sudah pelarian Jumartin alias Martin (30) di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tersangka pelaku penggelapan kapal pompong milik Ambri Susanto (23) di Kijang, Bintan Timur (27/10/2019).

Martin berpura-pura meminjam kapal pompong bernilai sekitar Rp25 juta. Dan, kemudian menjualnya tanpa izin pemiliknya dengan harga sekitar Rp8 juta. Setelah itu kabur.

Martin yang kabur dari Kijang, Bintan Timur, diciduk anggota Polsek Tambelan, Polres Bintan di Desa Pulau Pinang, Tambelan, Rabu (6/11/2019).

Sebuah desa yang terletak di Laut China Selatan, dan berjarak sekitar enam jam perjalanan dengan kapal pompong.

Martin tak menyangka, meski sudah bersembunyi di tempat terpencil, polisi masih bisa melacaknya. Dan, sekaligus menciduknya.

Keberadaannya di tempat terpencil di Desa Pulau Pinang, terpantau polisi, Rabu (6/11/2019). Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson langsung mengirim tiga anggotanya memburu Martin.

“Mereka berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan ke Desa Pulau Pinang. Sekitar enam jam jaraknya dari Tambelan,” kata Alson menjawab suarasiber.com, kemarin.

Setelah diciduk, Martin dibawa ke Polsek Tambelan. Dan, dikirim ke Kijang, Bintim, dengan kapal ikan KM Hasil Laut Jaya 10 , Minggu (10/11/2019). (mat)

Loading...