Pencuri Motor Melawan, 1 Ditembak, 1 Angkat Tangan

Loading...

BATAM (suarasiber) – Polisi melumpuhkan YN, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tembakan di kaki. Karena, melawan saat akan ditangkap.

Selain AN, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri juga menangkap seorang tersangka lainnya AH. Beda dengan YN, tersangka AH menyerah saat ditangkap.

Hal ini disampaikan Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto SSos SIK di konferensi pers, Jumat (29/11/2019). Arie didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Polda Kepri.

“Terjadi perlawanan dari pelaku. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata AKBP Priyo Prayitno.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, tas yang berisi peralatan obeng, kunci-kunci, tang, linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.

Kemudian, handphone, kipas angin, rice cooker, televisi lcd, wireless rounter, kompor listrik, dan lain-lain.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Arie Darmanto.

Diungkapkan, di antara sejumlah lokasi aksi kedua tersangka, adalah toko Alfamart Kartini di Jalan Kartini II, kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian, Indomaret Tiban Indah I di Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (mat)

Loading...