Narkoba dari Tangan 5 Warga Dimusnahkan di Polda Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sebanyak 3.373,5 gram sabu dan 1.104 gram daun ganja dimusnahkan di Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 31 Oktober 2019. Barang tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari 5 warga yang ditangkap.

Disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Erlangga, pemusnahan dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Bea Cukai Batam, LSM Granat, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan serta Pengacara.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan ketetapan sita narkotika dari kejaksaan dan Pengadilan
Negeri Batam. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 laporan polisi yang ditangani oleh
Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan jumlah tersangka lima orang.

Kelima warga tersebut ialah A Alias I, IAD alias I, FS alias F, EP alias I dan JS alias G.

A diamankan 19 September 2019 depan Hotel Rasa Indah, Tanjungbalai Karimun. Terkait A, ada satu orang ditetapkan buron yaitu R, yang memasok barang ke A.

Sementara IAD alias I, FS alias F diamankan petugas Bea dan Cukai dan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim, keduanya menyembunyikan barang dalam selangkangan. Selanjutnya tersangka EP alias I, diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri di daerah Seraya Atas, Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam. Hingga kini polisi masih menelusuri jaringan EP.

Sedangkan tersangka JS alias G diamankan saat berada di Komplek Pertokoan Gajah Mada Square, Tiban, Kota Batam.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sudah dikurangi guna keperluan pemeriksaan Puslabfor Polri dan pembuktian di pengadilan. Pemusanahan sabu-sabu direndam menggunakan air pans, sementara daun ganja kering dibakar. (mat)

Loading...