Sabtu, 29 November 2025

Dua Eks-Kadis di Pemprov Kepri Jadi Tersangka, Bupati Lingga Surati Gubernur

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penetapan AM, dan AT eks-kepala dinas di Pemprov Kepri sebagai tersangka, langsung disikapi Bupati Lingga Alias Wello.

Wujudnya berupa permintaan pencabutan izin usaha pertambangan PT TTU, yang pernah diterbitkan kedua eks-kadis itu. Perusahaan itu berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Permintaan tertulis akan disampaikan, Kamis (7/11/2019) ke Gubernur Provinsi Kepri. Surat itu tembusannya disampaikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk ke Kejati Kepri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan di dalam surat, yang akan diserahkan ke Kejati Kepri, besok (Kamis, 7/11/2019).

Salah satunya karena rekomendasi dari Bupati Lingga, yang harusnya ada di izin usaha justru tidak ada,” kata Ady Indra Pawennari Staf Khusus Bupati Lingga kepada suarasiber.com, Rabu (6/11/2019). (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...