Daftar Lengkap Obat Asam Lambung Ranitidin yang Boleh Dipakai Lagi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pada 11 Oktober 2019 silam, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penghentikan produksi, distribusi dan peredaran Ranitidin di Indonesia. Namun pada 21 November ada beberapa yang boleh kembali dijual dan dikonsumsi penderita asam lambung.

Dibaca suarasiber dari laman pom.go.id kategori klarifikasi, BPOM menuliskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama berpotensi karsinogenik.

NDMA adalah N-Nitrosodimethylamine, zat yang sebelumnya diperiksa pada produk Ranitidin.

Badan POM secara paralel melakukan kajian risiko melalui pengambilan dan pengujian sampel terhadap bahan baku dan produk ranitidin.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin keamanan dan mutu obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA. Apabila terbukti produk ranitidin mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan, industri farmasi wajib melakukan penarikan produk (recall).

Selanjutnya, industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Informasi mengenai produk obat-obatan bisa dicek melalui tautan berikut atau aplikasi Cek BPOM. BPOM sendiri akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

Jika ingin mengetahui daftar lengkap 37 batch produk obat asam lambung ranitidin yang diizinkan beredar kembali, bisa klik tautan berikut ini.

Atau bisa juga mengeceknya di daftar di bawah ini.

[embeddoc url=”https://suarasiber.com/wp-content/uploads/2019/11/Lampiran_Produk_Ranitidin_yang_Dapat_Diedarkan_Kembali.pdf” height=”400%” download=”all”]

BPOM juga menegaskan jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, tenaga kesehatan lainnya, atau Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 08121-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email [email protected] atau Twitter @BPOM_RI atau Instagram @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. (man)

Loading...