Berunding di Hotel, Berujung di Hotel Prodeo

Loading...

v

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tentu polisi tak akan ikut campur jika S, MTH dan DPW berunding di sebuah kamar hotel di Tanjungbalai Karimun membicarakan bisnis halal. Dan memang ceritanya lain karena perundingan antara ketiganya membahas soal narkotika.

Begitulah keterangan yang disampaikan ke suarasiber.com oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Selasa (5/11/2019). Keterlibatan ketiga warga tersebut dengan obat terlarang rupanya diendus personel Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Erlangga. Foto – polda kepri

Ketiganya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut pada 3 November 2019 lalu. Karena kenekadan mereka, hotel prodeo siap menerima mereka jika terbukti bersalah.

Awalnya ada kabar bahwa S memiliki dan mengedarkan narkotika di wilayah Tanjungbalai Karimun. Polisi pun melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi jika S akan berjumpa dengan seseorang di salah satu kamar hotel yang ada di Tanjungbalai Karimun.

Pada hari Sabtu, 2 November 2019 pukul 16.00 WIB, S pun bertemu dengan MTH di kamar hotel. Keduanya berunding soal narkotika. Mulai berat, jenis dan harga narkotika yang dibutuhkan. Begitu deal, MTH pun meninggalkan S yang tetp menunggu di kamar hotel.

Hari berikutnya, Minggu, 3 November 2019 pukul 01.00 dinihari MTH kembali ke hotel tempat S menunggu. MTH tidak sendiri, ia mengajak serta rekannya DPW. Mereka membawa pesanan S berupa sabu-sabu yang dimasukkan kantong plastik hitam.

Tim Ditresnarkoba Polda Kepri merangsek masuk dan tertangkap tanganlah S, MTH dan DPW. Berat sabu-sabu yang akan diperjualbelikan malam itu 300-an gram. Dan dari penggeledahan di salah satu rumah pelaku, polisi kembali menemukan 5 bungkus sabu seberat 13 gram disembunyikan dalam tas ransel di belakang pintu rumah. Juga diperoleh 3 bungkus sabu-sabu seberat 15 gram dalam plastik bening ditaruh dalam sepatu boot.

Lainnya, ditemukan 19 butir pil yang diduga kuat ekstasi dalam tas selempang. MTH mengakui semua barang tersebut miliknya. Jumlah totalnya 347 gram sabu-sabu dan 19 butir ekstasi.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat(1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung Erlangga. (man)

Loading...