Wawako Tanjungpinang: Jangan Terjerumus Pungli!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Safari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri terus berlanjut. Usai Bintan, Lingga, giliran Tanjungpinang menjadi tujuan sosialisasi. Di Ibu Kota Kepri ini, dilaksanakan di Gedung Arsip Kota Tanjungpinang, Selasa (15/10/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, Ombudsman Kepri Ahmad Ilham, Aswas Kejati Kepri Djasmin Simanullang selaku Wakil Ketua II UPP Kepri, Irbid Itwasda Polda Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi selaku Sekretaris II UPP Kepri, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya selaku Ketua UPP Kota Tanjungpinang, Ketua LAM Kota Tanjungpinang H. Wan Rafiwar, Forkopimda Kepri dan Tanjungpinang serta peserta sosialisasi kurang lebih 100 orang.

Wawako Tanjungpinang Hj Rahma dalam sambutannya mengingatkan seluruh OPD Kota Tanjungpinang dan instansi pelayanan publik agar tidak terjerumus pungutan liar.

Wakil Ketua II UPP Provinsi Kepri Djasmin Simanullang menyampaikan pengertian, faktor dan akibat dari pungli. Berikutnya Ombudsman Kepri Ahmad Ilham membahas pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan Sosialisasi oleh Sekretaris II UPP Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi. ia menyampaikan pengertian pungli sebagai:

  • Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan (dapat berupa administrasi, barang atau jasa) yang menjadi kewenangannya, dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat.
  • Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
  • Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

Ketua UPP (Unit Pemberantasan Pungutan liar) Kota Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya menjelaskan tujuan sosialisasi ialah memberikan wawasan dan pemahaman bagi OPD dan seluruh instansi pengemban fungsi pelayanan publik agar senantiasa memberikan pelayanan yang baik dan bersih kepada masyarakat. Sehingga tidak terjerumus dalam perilaku Pungli yang merusak dan merugikan. (mat)

Loading...