Nurdin Basirun Gubkepri Nonaktif Tersandung Kasus Baru!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nurdin Basirun Gubernur Provinsi Kepri nonaktif, tersangka suap reklamasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersandung kasus lain. Kali ini, dugaan suap ke pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Pemprov Kepri.

Terkait kasus ini, penyidik KPK memanggil enam orang saksi yang diperiksa di Polda Kepri, Kamis (20/10/2019).

“Mereka diperiksa untuk tsk NBU (Nurdin Basirun) Gub Kepri dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pemprov kepri terkait proyek di dinas pupr kepri tahun 2017-2019,” kata Febridiansyah SH, Karo Humas KPK menjawab suarasiber.com, Kamis (10/10/2019).

Keenam orang saksi itu, adalah:

  1. Berryansyah, Direktur PT. Sejati Karimun
  2. Heri Kurniawan, Direktur CV. Indoco
  3. Liliha, Direktur PT. Pasifik Karya Makmur
  4. Lasiya Putra , PT Amanah Anak Negeri
  5. Ir. Ivan Hermawan, Direktur PT Kurnia Djaja Alam
  6. Achmad Yani, Wiraswasta

“Sampai saat ini telah datang 5 orang saksi,” ujar Febri. (mat)

Loading...