Minggu, 30 November 2025

KPK Perpanjang Penahanan Kock Meng, Tersangka Penyuap Nurdin Basirun

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kock Meng, tersangka penyuap Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019). Dia ditahan KPK sejak 11 September 2019

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan KMN (Kock Meng) selama 40 hari. Dimulai tanggal 1 Oktober 2019 – 9 November 2019,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjawab suarasiber.com, Senin (30/9/2019).

Kock Meng, adalah salah satu tersangka suap terkait Nurdin Basirun. Pada, penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 20198/2019.


KPK menetapkan Kock Meng dan menahannya, setelah pengembangan penyidikan pada empat tersangka lainnya. Keempatnya, adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar.

KPK menemukan bukti, bahwa Kock Meng melalui tersangka Abu Bakar menyuap tersangka Nurdin Basirun.

Suap diberikan untuk pengurusan izin reklamasi di tiga lokasi di Batam, yang luas totalnya sekitar 16,4 hektare. Reklamasi dilakukan untuk pembangunan resort. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi...

Bappenas dan Pemprov Kepri Siapkan Kantor Bersama di Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan...

Pemprov Kepri Tanggung Sebagian Iuran BPJS Ojol

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad...