Kenapa Sidang Nurdin Basirun Dialihkan ke Jakarta? Ini Sebabnya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Persidangan Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif, urung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Nurdin akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

Pengalihan persidangan itu juga berlaku untuk tersangka lainnya, Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar. Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan menjawab suarasiber.com, kemarin.

“Benar. Persidangannya (Nurdin Basirun) dialihkan ke pengadilan Tipikor di Jakarta,” kata Santonius, sembari menambahkan pengalihan itu atas dasar SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 151/KMA/SK/IX/2019.

Surat bertanggal 23 September itu, menyebutkan alasan pengalihan sidang perkara Nurdin. Alasan pertama, karena Nurdin Basirun punya pendukung militan.

Alasan kedua, diprediksi akan terjadi mobilisasi massa, dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Yang dapat mengganggu persidangan khususnya, dan Kota Tanjungpinang serta Kepri umumnya.

Alasan keamanan itu disampaikan berdasarkan analisis dari Polda Kepri. Karenanya, persidangan perkara Nurdin Basirun, dan tiga tersangka lainnya, dialihkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta. (mat)

Loading...