Sabtu, 29 November 2025

Germonya Tersangka, PA Hanya Saksi dan Tidak Ditahan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – PA (23), finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, yang jadi penyedia jasa prostitusi online ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik polisi. Dan, dibolehkan pulang tapi wajib lapor seminggu sekali. Tiap Kamis.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera, Minggu (27/10/2019), sebagaimana dilansir tribratanewspoldajatim.

Polisi sebelumnya sempat mengamankan, dan memeriksa empat orang di kasus prostitusi online ini. Selain PA, juga Julendi (Jl), dan YW selaku penyewa jasa PA, yang sudah membayar Rp13 juta sebagai uang muka.


Mereka ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan wisata Batu, Malang, Jatim. Setelah ditangkap, mereka diperiksa dan dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan itu, Julendi yang jadi germo online ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya sebagai saksi.

PA sendiri meminta maaf dan meminta agar kasus yang terjadi ini tidak dikaitkan sama sekali dengan ajang pencarian bakat seperti Puteri Indonesia. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kepahiang Geger, Kakak Ipar Ditangkap Usai Gelapkan Hubungan Selama 7 Tahun

Suarasiber.com (Bengkulu) - Seorang pria berinisial DU (36) ditangkap...

Pemprov Sumut Tegur 1.073 Pegawai Terlibat Judi Online, Ancam Sanksi Lebih Berat Jika Terulang

Suarasiber.com (Medan) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Amankan 10 Kg Sabu dan Ganja

Suarasiber.com (Riau) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat...

Polisi Gerebek Lokasi Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Suarasiber.com (Surabaya) - Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan sebuah kamar...