Sabtu, 29 November 2025

Germo Online Penjual PA Ditetapkan Jadi Tersangka

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Julendi alias Jl (51), muncikari online yang ditangkap bersama PA (23), dan pembelinya YW di Batu, Malang, Jatim, ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan PA, yang disebut sebagai publik figur eks finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, dinyatakan sebagai korban prostitusi online. Dan, dibenarkan pulang kembali ke rumahnya setelah pemeriksaan 1 x 24 jam.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Gidion Aruf Setiawan Dirreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10/2019), sebagaimana dikutip dari tribratanewspoldajatim.com.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya PA, J, dan YW ditangkap, Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Batu, Malang, Jatim. Saat ditangkap, PA tengah melayani YW.

Dia diterbangkan dari Jakarta sebagai pelayan seks ke Malang, Jatim oleh tersangka Jl (Julendi).

Dari penangkapan itu diamankan juga sejumlah barang bukti. Antara lain, kondom, celana dalam, dan tisu bekas. Termasuk uang tunai Rp13 juta, yang merupakan uang muka bokingan PA. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kepahiang Geger, Kakak Ipar Ditangkap Usai Gelapkan Hubungan Selama 7 Tahun

Suarasiber.com (Bengkulu) - Seorang pria berinisial DU (36) ditangkap...

Pemprov Sumut Tegur 1.073 Pegawai Terlibat Judi Online, Ancam Sanksi Lebih Berat Jika Terulang

Suarasiber.com (Medan) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Amankan 10 Kg Sabu dan Ganja

Suarasiber.com (Riau) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat...

Polisi Gerebek Lokasi Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Suarasiber.com (Surabaya) - Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan sebuah kamar...