Disnaker Lingga Garap Pembangunan Ketenagakerjaan Berbasis Online

Loading...

LINGGA (suarsiber) – Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Lingga bakal mengikuti perkembangan zaman yang serba online. Dalam waktu dekat Disnakerkop UKM dan Perindustrian Lingga menyelenggarakan pelayanan tenaga kerja berbasis teknologi informasi.

Hal ini disampaikan Kadisnakerkop UKM dan Perindustrian Lingga, Aang Abubakar MSi kepada suarasiber, Kamis (3/10/2019). Menurutnya pembangunan ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai dimensi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pendayagunaan angkatan kerja serta perlindungan dan kesejahteraan.

“Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan mempunyai sifat yang sangat inklusif karena melibatkan banyak pihak baik lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk:

  • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja.
  • Penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.

Guna mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut, kata Abubakar, diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan serta peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Isinya mencantumkan bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja dan peningkatan kualitas pelayanan.

Peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan tenaga kerja merupakan program percepatan reformasi birokrasi untuk terwujudnya perubahan dalam reformasi birokrasi pemerintah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 sampai dengan 2025.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi maka tugas pokok kepala Dinas adalah membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga Kerja dan melaksanakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja yang merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh bupati.

Menurut Abubakar, kondisi saat ini Kualitas pelayanan tenaga kerja masih rendah disebabkan antara lain:

  • Masih rendahnya kompetensi dan kapabilitas SDM petugas pelayanan kenaga kerja.
  • Belum tersedianya data dan informasi yang real time dan akurat tentang pelayanan tenaga kerja.
  • Belum tersedianya sarana prasarana pelayanan tenaga kerja berbasis web sehingga pelayanan masih manual.

Dampak dari kondisi saat ini rendahnya kualitas Pelayanan Tenaga Kerja menimbulkan antara lain:

  • Lamban dalam merespon tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.
  • Sulitnya untuk menyiapkan bahan secara akurat dan terperinci dalam
  • perumusan kebijakan bidang ketenaga kerjaan.
  • Kurangnya informasi terkait pelayanan tenaga kerja.
  • Kurangnya efesien waktu dalam pemberian pelayanan tenaga kerja.

Sementara kondisi ideal yang diinginkan dengan meningkatnya kualitas pelayanan tenaga kerja yaitu:

  • Meningkatnya kompetensi dan kapabilitas SDM petugas pelayanan tenaga kerja.
  • Tersedianya data dan informasi yang real time dan akurat tentang pelayanan tenaga kerja.
  • Tersedianya sarana prasarana pelayanan tenaga kerja berbasis web.

“Untuk itulah kami akan mengadakan pelayanan tenaga kerja berbasis teknologi informasi yang merupakan terobosan baru dan memberi nilai tambah (add value) dalam memberikan pelayanan tenaga kerja,” ungkapnya.

Harapannya, pelayanan tenaga kerja berbasis teknologi informasi yang menyediakan data dan informasi secara real time, objektif, transparan, akuntabel dan akurat bisa mempermudah berbagai urusan soal tenaga kerja. (mat)

Loading...