Sabtu, 29 November 2025

Akhirnya, Arifin Nasir Eks-Kadisbud Kepri Masuk Lokap

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Arifin Nasir, pensiunan PNS Pemprov Kepri, dan eks-Kadis Kebudayaan, ditahan di Polda Kepri, Senin (30/9/3019). Sebelum ditahan, Arifin Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

Kombes Pol Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri saat dikonfirmasi suarasiber.com, Selasa (1/10/2019), membenarkan penahanan Arifin Nasir.

Dengan penahanan ini, maka ada tiga tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Kepri. Dua tersangka lainnya yang sudah ditahan, adalah Yasin, dan M Yasir.


Dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa ini, awal sempat ditangani Kejati Kepri. Bahkan, Kejati Kepri membentuk tim, dan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait. Namun, penanganannya tak berbekas hingga akhirnya ditangani Polda Kepri di awal 2019.

Ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda ke Kejati. Dugaan korupsi di kasus berjumlah sekitar Rp2,3 miliar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...