20 Tahun Usia Karimun, Kualitas Pelayanan Publik Masih Minim

Loading...

Suatu keberkahan bagi daerah yang menyimpan sumber daya yang melimpah, menjadi daya tarik tersendiri karena daerah ini berbatasan langsung dengan 2 negara tetangga yaitu Malaysia dan singapura, daerah yang didiami oleh masyarakat yang identik dengan keramahan nya dalam berinterkasi di masyarakat.

Itulah Kabupaten Karimun yang lebih dikenal dengan sebutan bumi berazam.

Kabupaten Karimun merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu Kota Kabupaten Karimun terletak di Tanjungbalai Karimun. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 7.984 km, terdiri dari 198 pulau dengan jumlah penduduk sebanyak 174.784 jiwa.

Kini 20 tahun sudah usia Kabupaten Karimun, tentunya ini bukan usia yang tergolong muda. Dengan jumlah penduduk yang dipaparkan di atas sudah seharusnya Karimun memiliki kualitas pelayanan publik yang baik dan efesien.

Namun fakta yang terjadi Karimun masih berada di zona kuning dalam kualitas pelayanan publik. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri. Berbicara pelayanan publik, tentu kita harus mengerti dan paham akan arti dari pelayanan publik itu sendiri.

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa tolok ukur kualiatas pelayanan adalah berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Undang-undang inilah yang menjadi pedoman dalam penilaian kualitas pelayanan publik suatu daerah maupun negara.

Karimun masih berada di zona kuning dalam pelayanan publik, hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta di lapangan, urusan dari meja ke meja atau yang lebih dikenal dengan istilah birokrasi terkesan lama dan berbelit-belit.

Seperti halnya dalam pembuatan suatu dokumen. Selain masyarakat harus melengkapi persyaratan yang terbilang cukup banyak, mereka harus rela menunggu untuk waktu yang terkesan lama dalam pembuatan dokumen tersebut.

Salah satu contoh kasus yang sering kita jumpai di masyarakat ialah dalam hal pembuatan kartu tanda penduduk atau disingkat KTP. Untuk mendapatkan kartu tanda penduduk tersebut masyarakat harus menunggu setidaknya dalam waktu 2 bulan.

Tentu ini menjadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat yang ingin melamar kerja atau pun ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Permasalahan di atas masih terjadi sampai sekarang, padahal umur Kabupaten Karimun bisa dibilang tidak muda lagi. Tentu ada harapan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Karimun. Semoga dengan bertambah nya usia Kabupaten Karimun, mampu dengan segera mengoptimalkan pelayanan publik yang ada. Baik dari segi sumber daya manusia maupun dari segi sistem kerja pelayanan publik. ***

Penulis Prayoga Kusuma Putra
Aktivis Himpunan Mahasiswa Kundur

Loading...