3 Bulan Ditahan KPK, Nurdin Basirun Dilanda Rindu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nurdin Basirun, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019). Berarti, sudah lebih tiga bulan hidup di dalam ruang tahanan di Jakarta.

Sebelum hidup di ruang tahanan yang sempit, dan tidak sembarang boleh menjumpainya, Nurdin dikenal dekat dengan masyarakat.

Bahkan, sebagian besar waktunya lebih banyak dihabiskan untuk bertemu masyarakat. Keluar masuk rumah penduduk, duduk di kedai, di masjid, dan lainnya.

Jarang sekali dia berada di kantornya di Dompak, untuk waktu yang lama. Tak heran jika hal yang dirindukannya saat ini, adalah bertemu dengan warga masyarakat di Kepri.

Kerinduannya itu diungkapkannya kepada, Ing Iskandarsyah, anggota DPRD Provinsi Kepri, Jumat (18/10/2019).

Pertemuan keduanya terjadi di sela persidangan Abu Bakar, terdakwa penyuap Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya, sama-sama menjadi saksi untuk terdakwa Abu Bakar di sidang itu.

“Iya. Saya jumpa tadi (Nurdin Basirun, red). Dia sehat-sehat saja, dan kami berbual ringan,” kata Iskandarsyah menjawab suarasiber.com, Jumat (18/10/2019).

Selain berbual ringan, Iskandarsyah juga menyelipkan motivasi, agar Nurdin Basirun kuat menghadapi masalahnya saat ini. Namun, ada satu hal yang dirasa mengganjal Nurdin, yakni rindu.

“Sebagai orang yang sering berinteraksi dengan warga, Bang Den (Nurdin Basirun, red) rindu jumpa masyarakat di Kepri,” ungkap Iskandarsyah.

Sesuatu yang sulit diharapkan. Sebagaimana diketahui sejak ditahan KPK, tidak semua orang diperkenankan menjumpai Nurdin. Meski tidak ada larangan, tapi sesiapa yang ingin menjenguknya di tahanan harus mendapat izin KPK.

Hal itu sudah disampaikan Febri Diansyah SH, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada suarasiber.com, beberapa waktu lalu.

Ada prosedur yang harus dilalui, jika ada yang ingin datang menjenguknya. “Tidak bisa asal datang kemudian dipersilahkan,” kata Febri menjawab suarasiber.com, Selasa (20/9/2019).

Jenguk Nurdin Basirun Harus Izin KPK

Jadi, setiap keluarga atau tamu yang akan menjenguk tersangka di tahanan, harus disampaikan terlebih dulu ke KPK. Nama-nama keluarga atau tamu itu diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya.

“Misal: daftar nama keluarga atau tamu yang akan menjenguk, diajukan tersangka atau kuasa hukum,” jelas Febri.

Setelah nama-nama itu diajukan, belum berarti langsung diizinkan bertemu dengan tersangka. Nama-nama yang minta menjenguk itu akan diteliti terlebih dulu oleh KPK.

“Kemudian kami pertimbangkan, apakah ada atau tidak konflik kepentingan atau keterkaitan dengan perkara,” jelas Febri.

Penjelasan Febri, sekaligus menjadi jawaban kerinduan Nurdin Basirun. Untuk saat ini dia harus menahan rindunya. Barangkali setelah ada putusan vonis hakim, dia bisa bebas dijenguk siapapun. (mat)

Loading...