Pencuri dan Penadah Sama-sama Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mereka empat orang. Keempatnya melakukan perbuatan terlarang. Tetapi akhirnya mereka tak bisa lagi melenggang ketika polisi menghadang.

Begitulah yang menimpa ESM, AN, MCS dan ES. Kasus mereka dirilis Polda Kepri Senin (9/9/2019) siang. Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga, keempatnya terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

pencuri kendaraan bermotor polda kepri 2
Ada yang merasa kehilangan kendaraan bermotor ini? Foto – polda kepri

Didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto SSos SIK dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, awal pengungkapan terjadi 2 September 2019 silam. Pada pukul 11.00 WIB, hasil penyelidikan oleh Penyidik Jatanras diperoleh informasi terdapat sebuah bengkel di Kampung Aceh, Simpang Dam, Seibeduk, Batam.

Bengkel itu dikabarkan menampung hasil curian kendaraan bermotor. Saat didatangi ditemukan sebuah sepeda motor yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang kehilangan.

Setelah dilakukan identifikasi fisik, benar bahwa motor tersebut hasil curian berdasarkan LP-B/180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP tanggal 02 September 2019. Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 unit sepeda motor curian lainnya.

Barang curian tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakti Kampung Aceh Simpang Dam Seibeduk, Rusun Muka Kuning Seibeduk dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang.

Baca Juga:

Jumaga Nadeak: Lima Tahun Aku Sama Dia

Puluhan Pengendara Motor Tanpa Helm di Anambas Ditindak

Silaturahmi, Danlanal Tarempa Ngopi Bareng Wartawan

Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban. Saat korban lengah atau motor diparkir tanpa ingat mencabut kuncinya langsung saja para pelaku beraksi.

Modus operandi lainnya adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 unit kendaraan terdiri dari:

  • Satu Unit R2 Honda Vario Warna hitam.
  • Satu Unit R2 Honda Supra 125 Warna Hitam.
  • Satu Unit R2 Yamaha Lexi Warna Silver.
  • Satu Unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Biru.
  • Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
  • Satu Unit R2 Honda Revo Warna Hitam List Silver.
  • Satu Unit R2 Honda Beat Warna Merah.
  • Satu Unit R2 Honda Vario Warna Hitam Putih.
  • Satu Unit R2 Honda Beat Warna Biru Putih.
  • Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (mat)

Loading...