Oknum Pengusaha Kemplang Pajak Tambang, Awe Naikkan Tarif Pajak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Kabupaten Lingga H Alias Wello (Awe), menaikkan tarif pajak mineral nonlogam, dan batuan. Pajak pasir bangunan yang semula Rp50 ribu per meter kubik, naik menjadi Rp70 ribu per meter kubik.

Sedang pajak pasir kuarsa atau silika dari Rp50 ribu per meter kubik, naik 100 persen jadi Rp100 ribu per meter kubik. Kenaikan itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lingga.

Sekaligus, mengantisipasi ulah oknum pengusaha yang selama ini mengemplang pajak. Yang mengakibatkan sekitar 50 persen potensi pajak tambang Lingga hilang.

Solusinya, kata Alias Wello, Pemkab menggandeng Surveyor Indonesia. Untuk menghitung kubikasi hasil tambang Lingga saat dinaikkan ke tongkang.

“Kita tahu (ada pengemplangan pajak tambang, red), karena nilai yang dilaporkan diangkut, berbeda dengan nilai penjualan,” kata Alias Wello menjawab suarasiber.com, kemarin.

Baca Juga:

Indonesia vs Thailand di TVRI dan Mola TV, 10 September Pukul 19.30 WIB

Ayo Olahraga, di Mana Saja, Kapan Saja

Pencuri dan Penadah Sama-sama Ditangkap

Selama ini, ujar Awe, para pengusaha diberi kepercayaan menghitung sendiri nilai produksi yang diangkut. Sehingga, mengakibatkan ada selisih laporan pengangkutan dengan laporan hasil penjualan.

“Makanya kita jadi tahu ada selisih itu. Sekarang semua yang diangkut harus dicatat dulu oleh Surveyor,” jelas Awe, yang menambahkan PAD Lingga saat ini sekitar Rp35 miliar yang ditargetkan.

Jumlah itu, imbuhnya, diyakini akan melebihi target tersebut. Apalagi Pemkab sudah menggandeng surveyor, dan nilai pajaknya sudah dinaikkan. (mat)

Loading...