Muh Arifin: DPR Harus Lebih Cerdas dan Berakal Sehat dengan Revisi UU KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Muh Arifin, minta DPR lebih cerdas dan berakal sehat dengan upayanya merivisi Undang-Undang KPK.

Dalam surat terbukanya yang dikirim ke suarasiber, Arifin menilai adanya rencana revisi yang berpotensi melemahkan peran KPK berarti lembaga perwakilan rakyat secara tidak langsung sedang membuka diri untuk bermaksiat kepada Allah SWT dan berkhianat kepada rakyat.

Sebagaimana dilansir beberapa media, tentang sikap pimpinan KPK yang telah menolak rencana revisi undang-undang KPK. Setidaknya Rencana Revisi Undang-Undang KPK harus disoroti pada tiga isu penting.

Pertama tentang pelemahan pada penyidik dan penyelidikan KPK, relevansi kehadiran Dewan Pengawas KPK yang terindikasi adanya upaya pelemahan operasi tangkap tangan yang selama ini sudah berjalan dengan cukup baik dan meniadakan pasal tentang sorotan masyarakat pada kasus korupsi yang dapat dijadikan dasar untuk KPK melakukan pemberantasan korupsi.

Independensi Penyidik dalam kaca mata hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau penyidik tidak lagi orang-orang yang terpercaya maka ini akan membuat kinerja KPK akan terpuruk.

Oleh karena itu Polri tidak perlu mengambil peran-peran penyidikan KPK. Biarkanlah penyidik KPK bekerja seperti saat ini, bahkan selama ini kita mendengar bagaimana KPK kekurangan penyidik, harusnya ditambah lagi penyidik-penyidik independen agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kuat.

Pada dasarnya mengawasi KPK itu penting, tapi membuat dewan pengawas KPK tidak perlu lagi karna justru itu akan melemahkan KPK. Cukuplah rakyat dan pihak-pihak yang saat ini berjalan dan bekerja mengawasi lembaga KPK yang diperkuat. Selain itu keberadaan Dewan Pengawas itu juga akan menambah beban anggaran negara.

“Kami menitipkan harapan besar, ke DPR, DPD dan Pemerintah, agar KPK jangan diusik-usik dalam memperkuat kinerjanya,” ujar Arifin.

Arifin juga meminta lembaga legislatif khusunya DPR dan DPD dari Provinsi Kepulauan Riau jangan hanya diam apalagi menyutujui akan rencana revisi tersebut. (mat)

Loading...