Bupati Lingga Perintahkan Satpol PP Hentikan Aktivitas PT. MPR di Pulau Selayar

Loading...

DABO SINGKEP (suarasiber) – Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Alias Wello memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga untuk menghentikan seluruh aktivitas PT. Mitra Persada Resources (MPR) di Pulau Selayar.

Perintah tersebut disampaikan orang nomor satu di bumi “Bunda Tanah Melayu” itu setelah mendengar laporan Camat Selayar, Dedy Supartono tentang aktivitas PT. MPR di Pulau Selayar dalam sebuah rapat terbatas di gedung daerah Dabo Singkep, Sabtu (21/9/2019).

Dalam paparannya, Dedy menyampaikan laporan dari Kepala Desa Selayar, Naharudin tentang adanya aktivitas pemasangan patok tanda batas lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Granit oleh PT. MPR di Pulau Selayar.

“Saya dapat laporan dari Kades Selayar, sudah ada pemasangan patok tanda batas di depan kantor desa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan-red),” jelasnya.

Menanggapi laporan Camat Selayar tersebut, AWe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, langsung memerintahkan Satpol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Nirmansyah, turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pemasangan patok yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Besok, Satpol turun ke lokasi didampingi Kadis LH, Camat dan Kades. Hentikan aktivitas pemasangan patok itu. Cek kelengkapan izin dan dokumen lingkungannya. Hasilnya segera dilaporkan,” tegasnya.

AWe juga mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saya tak pernah menerbitkan rekomendasi dan tak mungkin itu saya lakukan. Karena, saya tahu bagaimana dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kegiatan yang menggunakan bahan peledak itu, pasti berpengaruh terhadap sumber daya air di pulau itu,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menerbitkan IUP Operasi Produksi Batu Granit No. 1792/KPTS-18/III/2018, tanggal 26 Oktober 2018 atas nama PT. Mitra Persada Resources di Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. (mat)

Loading...