Peluang UMKM Bisa Maju dengan Bantuan TPAKD

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Peluang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kepri membutuhkan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Untuk itu Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah meminta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) membantu mewujudkannya.

Hal tersebut disampaikan Arif saat membuka Rapat Sosialiasi dan Pembentukan TPAKD Kabupaten/Kota Se-Kepri 2019 di Hotel CK, Tanjungpinang, Kamis (8/8/2019).

Ia meyakini di Kepri banyak contoh UKM yang memiliki peluang ke depan. Namun mereka masih terbentur permodalan.

“Akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat, termasuk UMKM. Peranannya sangat penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat,” pesan Arif.

Untuk itu pembangunan perekonomian yang berpihak kepada masyarakat menengah bawah sangat diperlukan. Agar mereka dapat memperoleh akses terhadap produk dan jasa keuangan.

Beda UKM dan UMKM

contoh ukm ghdf375

Mungkin ada yang belum memahami apa beda UKM dan UMKM. Perbedaan UKM dan UMKM dirujuk dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Disana disebutkan, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau milik bada usaha perorangan. Ia memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang undang ini. Kriteria UMKM adalah usaha yang maksimal assetnya Rp50 juta dan omsetnya maksimal Rp300 juta.

Sedangkan UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Ia dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Ia juga bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki. Dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengh atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Usaha kecil sebagaimana yang dimaksud Undang undang adalah usaha yang kriterianya Rp50 juta – Rp500 juta dengan kriteria omset antara Rp300 juta sampai Rp2,5 Miliar.

Pada praktiknya, UKM juga diatur oleh beberapa peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/KK tanggal 29 Mei 1993 periha Kredit Usaha Kecil (KUK). Yakni usaha yang memiliki total asset Rp600 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Tidak boleh lebih dari itu.

Sedangkan menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pengusaha kecil dan menengah ada beberapa. Yaitu kelompok industri modern, industri tradisional dan industri kerajinan. Mereka mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp625 juta ke bawah. Selain itu usahanya harus dimiliki Warga Negara Indonesia.

Peluang UMKM Terkendala Dana

peluang umkm

Digambarkan oleh Arif, letak geografis Kepri ini berbeda dengan daerah lain. Posisinya terdiri dari pulau-pulau sehingga sebagian masyarakat sulit untuk menjangkau dan mendapatkan layanan jasa keuangan.

Mereka yang duduk di TPAKD harus jeli melihat makalah UKM, menelitinya dan membantunya jika memang berpeluang di masa depan. Mereka harus mendapatkan sentuhan dari pemerintah.

Arif meminta bantuan diutamakan untuk pelaku usaha mikro agar sehingga mampi menangkap peluang UMKM. kelompok inilah yang harus mendapatkan fasilitas pendanaan.

“Bantuan dana itu harus digunakan untuk mengembangkan usaha demi meningkatkan kualitas hidup mereka. Ini tugas kita, baik Pemprov maupun Pemko dan Pemkab di Kepri,” katanya.

UMKM, kata Arif terbukti mampu berkontribusi dalam perekonomian Indonesia, bahkan saat krisis moneter. Usai krisis pun, usaha ini bahkan menjadi tulang punggung perekonomian. Salah satu sifatnya yang alamiah lebih dinamis ketimbang perusahaan besar.

Menurut bank Dunia, Indonesia sendiri cukup bergantung dari sektor UMKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu. Ada juga produksi mineral non-logam.

Dan secara keseluruhan, sektor UMKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50 persen PDB dan sekitar 10 persen dari ekspor.

Data BPS 2014 pun menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi besar dalam memberikan kesempatan kerja. Jumlahnya sebesar 96,99 persen terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara, khususnya dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar Rp27.700 miliar. Ia mampu menciptakan peranan 4,86 persen terhadap total ekspor.

Bisnis UKM Kreatif

contoh ukm

Dengan kehadiran TPAKD, Arif berharap dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya. Tak hanya untuk bisnis UKM kreatif, namun juga masyarakat yang berpendapatan rendah, terpencil di perbatasan.

Menurut Sekdaprov Kepri ini, TPAKD ini vital dan penting sekali perannya dalam meningkatkan perekonomian daerah. Ia secara langsung berhubungan dengan perputaran uang.

Semakin tinggi perputaran uang di suatu daerah menandakan semakin membaik ekonomi daerah bersangkutan. Oleh karena itu, Pemprov Kepri mendorong agar Pemda Kabupaten/Kota secepat mungkin membentuk TPAKD di wilayah masing-masing.

Mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Arif mengucapkan terima kasih. Ucapan disertai penghargaan setinggi-tingginya ini dialamatkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri. Juga semua pihak yang telah bekerja keras serta berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.

“Semoga kegiatan ini membuat kita bisa maju bersama. Tujuannya pertumbuhan dan peningkatan penyediaan lapangan kerja untuk mencapai kemakmuran. contoh UKM atau bisnis UKM kreatif harus mendapatkan perhatian lebih,” harapan Arif.

Belajar Peluang UMKM dari Kabupaten Tabalong

Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, M Ridwan mengatakan ini kegiatan lanjutan. Sebelumnya diselenggarakan Rapat TPAKD di Provinsi Kepulauan Riau di Batam beberap waktu yang lalu. Waktu itu agendanya menyosialisasikan pembentukan tim ini di masing-masing kabupaten kota.

Baca Juga:

Bobby Jayanto: Belum Pernah Terima Panggilan KPK

Tinggi Gelombang di Perairan Kepri hingga 2,5 Meter, Masyarakat Diingatkan Waspada

Fakultas Kedokteran UI Bakti Sosial di Natuna, Kepri

Bobby Jayanto Dipanggil KPK

“Rapat ini kita laksanakan agar TPAKD di Kabupaten/Kota segera terbentuk. Dengan demikian akses terhadap jasa keuangan dan produk keuangan di daerah bisa menjadi peluang UMKM. Terpenting bisa dirasakan masyarakat,” jelas Ridwan.

Pada rapat sosialiasi TPAKD ini juga akan dipaparkan pentingnya TPAKD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sebuah daerah. Narasumber yang diundang berasal dari Tim OJK Pusat dan Asisten II Kabupaten Tabalong.

Untuk diketahui TPAKD Kabupaten Tabalong merupakan salah satu daerah percontohan yang sukses dengan tim ini. Dan di sana tumbuh bisnis UKM kreatif.

“Semoga kita bisa sama-sama belajar dan berdiskusi. Apa saja kemungkinan yang bisa dilakukan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dalam pembentukan TPAKD,” harap Ridwan. (man)

Loading...