Edarkan Narkoba, Ning dan Yul Susul Bidan DR ke Jeruji Besi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bidan DR baru saja ditangkap karena membawa sabu-sabu, kini dua perempuan lainnya, yakni Ning (37), dan Yul (31), menyusul ditangkap, Rabu (31/7/2019). Keduanya ditangkap secara terpisah oleh anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Rilis keterlibatan Yul dan Ning dalam bisnis sabu-sabu yang dijalankan bidan DR. Foto – sigit/suarasiber

Ikut diamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, yang dikenakan ancaman pasal sebagai pengedar. Barang bukti itu antara lain sekitar 20 butir dan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 3,65 gram.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, adalah pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perempuan berinisial Ning di Jalan Delima, Sukaberenang sekitar pukul 11.30. Dari tangannya polisi mendapatkan pil ektasi sekitar 20 butir. Dan, dua paket sabu seberat 3,65 gram.

Sedangkan Yul, ditangkap di parkiran Bank BCA Tanjungpinang di Jalan Surnaryo. Dari Yul diperoleh pil ekstasi merk Mastercard sekitar lima butir, dan sekitar lima butir pil ekstasi warna kuning merk Spongebob.

Walau ditangkap di hari yang sama. Namun, keduanya tidak saling berkaitan.

Hal ini disampaikan Kompol Agung Gima Sunarya didampingi AKP RMD Ramadhanto dalam konferensi pers, Sabtu (3/8/2019). Ikut serta di konfers itu Ipda Surya sebagai Plt Kasubag Humas.

Tidak disebutkan dengan jelas apa profesi kedua perempuan ini. Pekerjaan keduanya hanya disebutkan swasta oleh Wakapolres Tanjungpinang. (mat)

Loading...