Buntut Pidato Bernada SARA, Bobby Jayanto Berstatus Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terkait isi pidato berbahasa Tionghoa, yang bernada Suku Agama Ras Antargolongan (SARA).

Kalimat bernada SARA itu membuat Bobby Jayanto, diancam dengan pasal 16 junto pasal 4 ayat 2 huruf B UU No 40 tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras. Ancaman hukuman maksimal pasal ini, adalah lima tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang, setelah gelar perkara, Rabu (21/8/2019). Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Efendri Ali kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Setelah penetapan ini, kata Efendri, penyidik segera melayangkan panggilan kepada Bobby Jayanto. Untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya, Bobby sudah pernah dipanggil sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari belasan saksi. Termasuk, saksi ahli, lembaga masyarakat dan lainnya. (mat)

Loading...