Bobby Jayanto Dipanggil KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bobby Jayanto, Ketua Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, yang juga caleg terpilih DPRD Provinsi Kepri 2019 – 2024, dipanggil KPK, Kamis (8/8/2019). Untuk saksi tersangka kasus suap izin reklamasi Nurdin Basirun, Gubkepri nonaktif.

Selain itu KPK juga memanggil Nyimas Novi Ujiani, anggota DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Kemudian, Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri.

Selanjutnya, Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri), dan Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama. Hal ini disampaikan Febri Diansyah, Karo Humas KPK kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8/2019), sebagaimana dikutip dari detik.com.

“Mereka (lima orang, red) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” kata Febri.

Baca Juga:

Roy Kiyoshi dan Evelyn Pacaran?

Lahan Milik Aseng di Kampung Sidojasa Terbakar

Dipanggil KPK Bersaksi untuk Nurdin Basirun, Dirut PT Jaya Annurya Mangkir

Polres Bintan Selidiki Penambangan Batu Granit di Hutan Lindung Gunung Kijang

Hingga berita ini dirilis, Bobby Jayanto belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan redaksi suarasiber.com.

Sebagaimana diberitakan, Nurdin Basirun ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap. Karena, dipersangkakan menerima suap izin reklamasi pantai di Batam.

Selain Nurdin, Gubkepri nonaktif, KPK juga menangkap Edy Sofyan, Kadis Perikanan Kelautan Pemprov Kepri. Kemudian, Budi Hartono, Kabid di DKP Kepri, dan Abu Bakar, swasta.

Keempat tersangka ditahan terpisah di Jakarta, dan sudah memasuki masa penahanan kedua. Masa penahanan pertama 20 hari. Dan, masa penahanan kedua 40 hari. (mat)

Loading...