2 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Babel, Bawa Narkoba Sabu-sabu 4 Kg

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua warga Tanjungpinang yang dari KTP-nya tertulis beralamat di Pulau Penyengat, yakni EM (38), dan RMH (31) beralamat di Kelurahan Kamboja, ditangkap, Kamis (2/8/2019) sekitar pukul 02.30 di pelabuhan Belinyu, Bangka Belitung.

Dari keduanya petugas mengamankan narkoba sabu-sabu sekitar 4 Kg dan pil ekstasi sekitar 5 ribu butir. Penangkapan dilaksanakan tim gabungan di Belinyu, Polda Babel, bea cukai, BNNP Babel, dan KSOP pelabuhan.

sabu pinang di babel 2
Sabu-sabu yang diamankan dari dua warga dengan KTP Tanjungpinang, Kepri. Foto – istimewa

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, Jumat (2/8/2019), kedua warga Tanjungpinang itu berangkat dengan kapal penumpang KM Pelni di pelabuhan Kijang, Bintan Timur. Tujuan kapal ke pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta.

Baca Juga:

Presiden Ingin Jalan Akses menuju Danau Toba Selesai 2020

Nikmati Surga Laut Aceh di Sabang International Freediving Competition 2019

Tiga JCH Embarkasi Batam Wafat di Tanah Suci

Anambas Pilot Project Pemuda Anti Tawuran 2019

“Barang haram itu ditemukan petugas dari Polda Babel, dan BNNP Babel di dalam tas ransel yang dibawa keduanya,” kata seorang netizen yang namanya ditulis Adi, menjawab suarasiber.com.

Ditambahkannya, pada saat kapal sandar di Belinyu, keduanya turun dari kapal. Lalu berjalan ke arah terminal penumpang. Di terminal penumpang itulah, petugas gabungan menyergap.

Kini, keduanya dan barang buktinya diamankan di Polda Babel. Belum ada ada keterangan resmi dari pihak terkait di Babel. (mat)

Loading...