Dugaan SARA di Pidato Bobby Jayanto Bukan Delik Aduan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – AKP Efendri Ali, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, membenarkan ada pihak pelapor di kasus dugaan SARA Bobby Jayanto, yang mencabut laporannya. Namun, ditegaskannya bahwa kasus tersebut tidak termasuk delik aduan.

“Bukan delik aduan,” kata Efendri Ali menjawab wartawan saat konferensi pers perbuataan cabul guru SMK di Polres Tanjungpinang, Senin (12/8/2019).

Tak Pengaruhi Pemeriksaan Perkara

Karena bukan delik aduan, ujarnya, maka kasus tersebut tetap berlanjut. Dan, dalam waktu dekat penyidik Polres Tanjungpinang akan mengumumkan hasil pemeriksaannya.

“Ada belasan saksi yang sudah diminta keterangannya,” ujar Efendri Ali.

Termasuk, saksi ahli bahasa, dan sejumlah saksi ahli lainnya. Setelah semua saksi yang diperlukan, dalam waktu dekat akan digelar perkara.

“Nanti kita umumkan sikap polisi, setelah rapat,” ucap Efendri Ali.

Kasus berawal dari pidato Bobby Jayanto di Pelantar 2, Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Pidato berbahasa Tionghoa itu menuai polemik karena menyebutkan perbedaan warna kulit. Inilah yang kemudian membuat sejumlah pihak melaporkannya ke polisi. (mat)

Loading...