Ancam Kasih Nilai Jelek, Oknum Guru SMK Ini Cabuli Siswanya Sesama Jenis

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ancaman nilai mata pelajaran Bahasa Inggris akan dijatuhkan membuat A (18), pelajar sebuah SMK di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, tak berdaya. Dia pun mengikuti semua keinginan pelaku yang juga gurunya, PDB (25).

Sepanjang sekitar November 2018 – Mei 2019, PDB memuaskan syahwatnya yang menyukai sesama jenis muridnya. Perbuatan itu terhenti setelah korban, dan orang tuanya melapor ke Polres Tanjungpinang, Mei 2019.

Modus yang digunakan pelaku itu berawal saat dia melihat korban A, tengah termenung di sekolah. Saat itu, korban tengah dirundung masalah di media sosialnya.

Setelah didekati gurunya, korban A pun curhat ke pelaku. Berawal dari curhat itulah, pelaku memerdayai korban. Pasangan sesama jenis ini kemudian berhubungan badan hingga tak terhitung.

“Perbuatan yang direkam pelaku itu, dilakukan di kediaman pelaku di kawasan hutan lindung, Kota Tanjungpinang,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepri AKP Efendri Ali dalam konferensi pers, Senin (12/8/2019).

Guru cabul ini ditangkap polisi, Jumat (9/8/2019) di rumahnya di kawasan hutan lindung. Ikut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel merek Iphone milik pelaku, dan ponsel milik korban. Di ponsel itu ada rekaman perbuatan cabul di antara mereka.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP, ancaman maksimalnya 9 tahun penjara. Kini, tersangka pelaku, dan barang bukti diamankan polisi. (mat)

Loading...