Irjen Kementerian ATR/BPN : Ruang Gerak Mafia Tanah Harus Dihentikan

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Inpektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas, profesionalisme dan kapabilitas dalam melakukan pelayanan di bidang pertanahan.

Hal itu disampaikan Sunraizal menanggapi keluhan Chief Executive Officer (CEO) Takke Group, Laurence M. Takke yang disampaikan kepadanya atas permasalahan pertanahan yang dihadapinya di Pulau Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

“Daerah Bintan itu daerah premium. Harga tanah terus naik, sedangkan luas tanah tidak bertambah. Hal inilah yang mendorong minat oknum untuk bermain,” ungkap Sunraizal kepada wartawan, Jumat (12/7/2019)

Ia meminta CEO Takke Group segera menyampaikan laporannya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN terkait dugaan adanya penerbitan sertipikat ganda di atas lahan miliknya yang sudah bersertipikat di daerah Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Kalau dokumen bodong memang ranahnya kepolisian. Tapi, teman – teman Kantor Pertanahan ada cara lain untuk membuktikan kepemilikan tanah. Harusnya kalau bodong bisa terdeteksi, kecuali ada kolusi,” tegasnya.

Sunraizal memastikan, jika dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertipikat seperti yang disampaikan CEO Takke Group, pihaknya tidak akan segan – segan mengambil tindakan tegas.

“Sudah saatnya praktek mafia tanah dihentikan. Ruang geraknya harus dihentikan,” tegas Sunraizal, mantan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN itu. (aip)

Loading...