Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan M Ridwan, Ketua PPK Bintan Timur
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang diketuai Nurhaida Betty Aritonang SH MH, membebaskan Ketua PPK Bintim M Ridwan. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungpinang dia divonis 1 bulan kurungan percobaan 3 bulan.
Ridwan juga dihukum denda Rp4 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim di PN Tanjungpinang menilainya bersalah terkait tindak pidana Pemilu.
Namun, majelis hakim di PT Riau menilai sebaliknya. Selain membatalkan putusan PN Tanjungpinang, dan membebaskan M Ridwan, majelis juga memerintahkan pemulihan nama baik M Ridwan.
Perintah itu tertera di amar putusan yang sudah diterima kuasa hukum M Ridwan, Agusriawantoro SH. Sebagaimana disampaikan ke suarasiber.com, Selasa (23/7/2019).
Amar putusan itu berbunyi, membebaskan terdakwa M Ridwan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Agusriawantoro SH and Associates selaku kuas hukum M Ridwan, menyatakan ungkapan sukurnya. Atas bebasnya kliennya itu. Sedari awal, kata Agus, dia sudah yakin kliennya memang tidak bersalah. (mat)