Gempur Rokok Ilegal, BC Karimun Amankan 161.804 Batang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tanggal 17 juni sampai 14 Juli 2019 Bea Cukai se-Indonesia melancarkan operasi bernama Gempur Rokok Ilegal. Dari kegiatan tersebut, BC Karimun melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 161.804 batang.

Rokok ilegal tersebut diperoleh baik dari operasi pasar maupun dari patroli laut. Nilainya diperkirakan kurang lebih Rp86.510.000 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp59.867.480.

bc karimun gempur 2
Foto – istimewa

Dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal. Di lain sisi mampu meningkatkan tingkat kepatuhan penjual eceran terhadap peraturan yang berlaku.

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan BC Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi dalam format rilis tertulis, Selasa (30/7/2019).

Selain itu, selama Januari 2019 – Juli 2019 BC Karimun melakukan 140 penindakan baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik. Barang yang ditindak ditaksir bernilai Rp1.340.634.000. Potensi kerugian negara kurang lebihRp 626.838.960. Tindak lanjut dari penindakan-penindakan tersebut diantaranya:

  • Ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 121 penindakan.
  • Diserahkan ke instansi terkait sebanyak 1 penindakan.
  • Diselesaikan kewajiban kepabeanannya sebanyak 18 penindakan.

BC Karimun juga menindak KM Muda Jaya pada 29 Juni 2019 melalui Tim Patroli Kapal BC 15034, dan berhasil menegah Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Minuman eks impor ini diamankan dari Perairan Pulau Degong, Karimun.

Hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut yaitu sebanyak 2400 kaleng MMEA Golongan A merk Tiger, 180 botol MMEA Golongan C merk PTK dan 425 colly barang Campuran Lainnya.

Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut perkiraan nilai terhadap BKC MMEA tersebut sekitar Rp48.600.000, potensi kerugian negara sebesar Rp17.082.000. Nakhoda kapal, MS diduga telah melanggar PP No. 10 Tahun 2012 dan barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Karimun. (mat)

Loading...