Bidan DR yang Bawa 204 Gram Sabu-sabu Terancam Dipecat sebagai PNS

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bidan DR (46) yang ditangkap bersama sekitar 204 gram narkoba sabu-sabu di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019), disebut sudah berulangkali bolos. Atasannya di Puskesmas Seilekop, Bintan Timur pun sudah menegurnya.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com dari sejumlah pejabat, dan PNS di Pemkab Bintan, menyebutkan hal tersebut. “Belakangan ini dia (bidan DR), kabarnya sering tak masuk,” kata seorang pegawai yang minta namanya ditulis Amin.

Informasi itu dibenarkan, Sekda Pemkab Bintan Adi Prihantara yang dikonfirmasi terpisah. Terhadap bidan yang berstatus PNS itu, Adi sudah menegaskan akan mendapatkan sanksi berat.

Sanksinya berupa pemecatan (tidak dengan hormat). Jika, kasusnya sudah divonis, dan sifatnya sudah mengikat atau berkekuatan tetap (inkracht).

Informasi yang diperoleh redaksi, bidan DR dibawa ke Tanjungpinang oleh tim Polda Kepri dari Batam, Senin (29/7/2019) malam. Sementara bidan DR diseberangkan, tim Polres Bintan menggeledah rumahnya di Batu 3 Tanjungpinang. (mat)

Loading...