Bidan di Bintan Ditangkap Bawa 204 Gram Sabu-sabu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – DR (46), seorang bidan yang bertugas di sebuah Puskesmas di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019). Perempuan ini ditangkap aparatur Avsec (Aviation Security), bersama narkoba jenis sabu-sabu sekitar 204 gram.

Barang haram itu ditemukan di BH dan celana dalamnya saat digeledah petugas. Kutang, dan celana dalamnya sudah dimodifikasi untuk disisipi sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, perempuan kelahiran Tanjungpinang 46 tahun yang lalu itu, akan berangkat ke Palembang dari Batam. Dia menyeberang dari Tanjungpinang ke Batam dengan kapal feri.

Dari KTP yang diperoleh dari tangannya diketahui statusnya sebagai PNS. Informasi yang berkembang, DR disebut bertugas di Kabupaten Bintan.

“Jika benar dia pegawai Bintan dan nanti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach keluar, sanksinya sangat berat. Bisa dipecat,” kata Sekdakab Bintan, Adi Prihantara menjawab redaksi. (mat)

Loading...