Beraroma Kolusi, Jaksa Diminta Lidik Penerbitan Surat Tanah Bodong di Galangbatang, Bintan

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Aroma kolusi menguar di penerbitan surat tanah (Surat Keterangan Tanah) di atas lahan bersertifikat di Galangbatang, Bintan. Kejaksaan diminta menyelidikinya karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang memicu adanya dugaan kolusi itu.

Pendapat ini disampaikan praktisi hukum Purwanto SH. Menurut mantan Kajari Tanjungpinang ini, wajar ada dugaan kolusi. Sebab, surat tanah bodong itu diteken oleh pejabat.

“SKT bodong, dan sertifikat ganda itu siapa yang tanda tangani, pejabat kan? Karena itu, jaksa juga boleh masuk untuk mengungkap penyalahgunaan wewenangnya,” ujar Purwanto, Minggu (21/7/2019).

Hal itu disampaikannya terkait pernyataan Sunraizal, Irjen Kementerian ATR/BPN, pekan lalu. Menurutnya, terbitnya surat tanah ganda di atas lahan bersertifikat mustahil dilakukan. Jika, tidak ada kolusi di dalamnya.

Sunraizal menyampaikan hal tersebut menjawab adanya laporan penerbitan SKT bodong, dan sertifikat bodong di Galangbatang, Bintan.

“Kalau dokumen bodong memang ranahnya kepolisian. Tapi, teman – teman Kantor Pertanahan ada cara lain untuk membuktikan kepemilikan tanah. Harusnya kalau bodong bisa terdekteksi, kecuali kolusi,” jelas Sunraizal kepada suarasiber.com, pekan lalu.

Kembali ke Purwanto, yang menambahkan ada dugaan kolusi di terbitnya SKT, dan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan bersertifikat di Galangbatang, Bintan. Dugaan itu ada karena adanya tanda tangan Ketua RT/RW, Kepala Desa, Camat dan Pejabat Kantor Pertanahan.

“Saya tak melihat adanya kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Di atas bidang tanah ini ada sertifikat tahun 1993 – 1998. Kemudian oleh oknum Kades, dan camat diterbitkan SKT tahun 2004. Selanjutnya, oleh oknum pejabat kantor pertanahan diterbitkan sertifikat tahun 2013,” beber Purwanto.

Purwanto enggan menyebut nama pejabat yang diduga terlibat di penerbitan SKT, dan SHM ganda itu. Namun, dia menyebutkan bahwa SKT itu diterbitkan oleh Camat Gunung Kijang di 2004. Sedangkan sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bintan tahun 2013.

Redaksi menerima salinan dokumen 34 SKT, dan 5 SHM yang terbit di atas lahan bersertifikat. Di dokumen SKT tertera tanda tangan Kepala Desa Gunung Kijang (2003), Amiruddin. Tanda tangan Camat Gunung Kijang (2004) Herry Wahyu, dan Kepala Kantor Pertanahan Bintan (2013), Sugiarto.

Sertifikat yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Bintan (24/12/2013) itu, bernomor 00977, 00978, 00979, 00980 dan 00981. Sedangkan nama yang tertera sebagai pemiliknya adalah, Ena, Fendi, Alfonsius Tiko, Joni dan Agus Irwanto.

Sementara dalam 34 SKT itu, sedikitnya ada 8 nama yang memiliki 2 hingga 5 SKT. Di antaraya, Yuliana, M. Jafa’ar Hasbi, Dahlan, Jufridin, Abdullah Aba, Syamsudin, Sri Suryati, dan Umar. (aip)

Loading...