Belasan Pegawai Pemprov Kepri Diperiksa Kejati

Loading...

YOGYAKARTA (suarasiber) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akhirnya menindaklanjuti dugaan penyimpangan terbitnya 19 izin usaha penambangan bauksit di Bintan. Belasan pegawai Dinas ESDM Pemprov Kepri diinformasikan sudah, dan sedang dimintai keterangan di Kejati.

Dugaan penyimpangan pemberian izin itu, yang membuat dua pejabat penting di Pemprov Kepri, di-nonjob-kan. Keduanya, adalah Amjon eks-Kadistamben Kepri, dan Azman Taufik eks-Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kasus ini mengapung setelah tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang berujung pada penonaktifan dua pejabat itu.

Sempat tersiar kabar, dugaan penyimpangan pemberian izin itu akan dipetieskan. Karena berbulan-bulan tanpa progres yang transparan.

Namun, ternyata Kejati Kepri memastikan kasus ini berjalan. Walau masih sebatas pulbaket.

Kasipenkum Kejati Kepri Ali Rahim Hasibuan saat dikonfirmasi suarasiber.com, Senin (15/7/2019), menjawab singkat, “Masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).”

Ali mengelak menjawab, saat dikonfirmasi apakah benar ada camat dan anggota dewan yang dipanggil. “Saya tidak mengatakan demikian, kan?”

Pengembangan Temuan KPK

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com (19/3/2019), KPK mengendus adanya dugaan permainan dalam penerbitan 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan Bauksit oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kabupaten Bintan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, ke-19 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi untuk Penjualan tersebut, sebagian besar belum menyetorkan Iuran Produksi atau Royalti sebagaimana diatur dalam pasal 105, ayat (3) UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Ke-19 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi untuk Penjualan itu, diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufik atas rekomendasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon.

“Betul, KPK mensinyalir ada dugaan penyalahgunaan IUP OP untuk penjualan itu. Kami sudah berulang kali dimintai data oleh KPK. Tapi, tidak banyak yang bisa kami share karena IUP itu kewenangan Gubernur,” ucap Analis Pelayanan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Agung Nugroho di Jakarta, Senin (18/3/2019). (mat)

Loading...