Rumah Bidan DR Kembali Digeledah, Kali Ini Libatkan Anjing Pelacak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Rumah bidan DR (46), yang merupakan istri anggota polisi, Aipda De, kembali digeledah polisi, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 17.00. Kali ini anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang membawa anjing pelacak.

Penggeledahan rumah PNS Bintan pembawa sabu-sabu 204 gram yang ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019), hingga berita ini dimuat masih berlangsung.

Selain polisi dan Aipda De, tidak ada yang boleh mendekat ke rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Sari No 10 Batu 3 Tanjungpinang.

Rumah ini sebelumnya sudah digeledah, Senin (29/7/2019) malam. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu. Sekaligus membuat suami bidan DR, Aipda De diperiksa oleh propam Polres Tanjungpinang.

Baca Juga:

Koper Milik 349 JCH Tanjungpinang Dikumpulkan

Sabar dan Optimis Hadapi Ujian, Pengusaha Bata Ini Akhirnya Sukses

Jangan Sembunyikan, Penegak Hukum Tahu

Kloter 25 Jambi Bertolak ke Jeddah, Sudah 11.161 Jemaah Diberangkatkan

Saat penggeledahan berlangsung, Aipda De ikut menyaksikan dari halaman rumah. Dia hanya berdiri menyaksikan anjing pelacak mengendus-endus beberapa sudut rumahnya.

Sampai sore ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, terkait penangkapan anggota Bhayangkari Polres Tanjungpinang, DR, yang berprofesi sebagai bidan.

Bidan DR, yang bertugas di Puskesmas Seilekop, Kijang, Bintan Timur, awalnya ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019). Perempuan ini ditangkap aparatur Avsec (Aviation Security), bersama narkoba jenis sabu-sabu sekitar 204 gram. (mat)

Loading...