Kejari Trenggalek Tahan Kawanan Koruptor APBD Rp7,3 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bos media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jatim, Kamis (18/7/2019). Dia menyusul tiga gerombolan koruptor yang sudah lebih dulu ditahan.

Ketiganya, adalah eks Bupati Trenggalek Soeharto, anggota DPRD Sukaji, dan Sukaji, pejabat Pemkab Trenggalek Mohammad Fatkhur. Keempat gerombolan koruptor ini dipersangkakan mengorupsi APBD Trenggalek sekitar Rp7,3 miliar.

Lulus Mustofa SH MH Kepala Kejari Trenggalek, Jatim, yang mantan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, mengatakan tersangka T (Tatang) ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Sudah kita cek kesehatannya, dan dinyatakan sehat,” kata Lulus menjawab suarasiber.com, kemarin.

Tersangka T, ujar Lulus, diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Dan, minimal empat tahun. Selain itu, tersangka juga diancam denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar.

Bersama tiga kawanan lainnya, Tatang dipersangkakan terlihat korupsi penyertaan modal di percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS). Perusahaan ini milik Pemkab Trenggalek.

Perusahaan ini akan membeli mesin cetak dengan anggaran sekitar Rp8,9 miliar tahun 2008. Namun, yang dibeli adalah mesin cetak bekas yang tidak bisa digunakan.

Kasus ini nyaris hilang ditelan bumi, karena tak ada yang mampu mengungkapnya. Hingga akhirnya Lulus Mustofa dilantik sebagai Kajari Trenggalek tahun 2018 lalu. Di tangan Lulus dan timnya, barulah kawanan perampok APBD ini tersungkur ke dalam jeruji besi. (mat)

Loading...