Hanya Ada 1 Tersangka di Kasus Penganiayaan Ostianus dan Valentinus

Loading...
Kejari Bintan Terima Pengembalian Berkas dan Siapkan P19 Lagi

BINTAN (suarasiber) – Berkas perkara penganiayaan atas nama tersangka Dahlan, sudah dikembalikan lagi oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (3/7/2019). Dahlan dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHP Jo Sub Pasal 352 KUHP.

Hal itu disampaikan Sigit Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan kepada suarasiber.com, Kamis (4/7/2019). Menurut Sigit, untuk terduga pelaku penganiayaan lainnya, Wahid, penyidik polisi menilai tidak cukup bukti.

Sehingga, yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka. “Suratnya kemarin, Rabu (3/7/2019), saya terima dari penyidik,” kata Sigit Prabowo.

Untuk tersangka Dahlan, yang berkasnya sudah diserahkan kembali oleh penyidik ke jaksa, berkemungkinan akan dibalikkan (P19) lagi ke polisi. Sigit menambahkan, pasal yang dipersangkakan ke Dahlan, tidak bisa dijadikan satu berkas.

Karena, ujarnya, acaranya sudah berbeda. Sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti (Jaksa P16) yang dalam hal ini, Yogi Setiawan N SH.

Dijelaskan Sigit, kedua pasal (352 KUHP dan 351 KUHP) itu, seharusnya terpisah tidak disatukan. Sebab, untuk pasal 352 KUHP pihak penyidik Polres Bintan bisa mengajukan penuntutan sendiri.

Oleh karenanya, imbuh Sigit, kemungkinan BAP akan dikembalikan lagi (P19 kedua) ke penyidik. Untuk menghilangkan pasal 352 KUHP dari berkas BAP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua korban penganiayaan, Ostianus dan Valentinus berharap keadilan. Keduanya menjadi korban penganiayaan, melaporkan Wahid serta Dahkan ke polisi, 15 Oktober 2018 lalu.

Keduanya melapor dianiaya pelaku, yang mengklaim lahan milik CV Libra Corporation sebagai miliknya. Lahan itu sendiri sudah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi, dan peninjauan kembali (PK), sebagai milik perusahaan itu. (mat)  

Loading...