Zudy Fardy: Izin Tambang PT Riau Pratama Dapat Dipertanggungjawabkan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kuasa Hukum PT Riau Pratama, Zudy Fardy SH dari Fardy Law & Partner mengatakan bahwa izin yang dimiliki kliennya dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Melalui rilis yang dikirimkan ke suarasiber, Selasa (18/6/2019) Zudy memberikan keterangan terkait berita penambangan pasir laut oleh PT Riau Pratama.

Perusahaan tersebut, kata Zudy, belum melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Terong ataupun sekitarnya.

“Namun saat ini kami tegaskan PT Riau Pratama telah mendapat izin dari instansi – instansi terkait. Baik Pemko Batam, Pemprov Kepri dan pemerintahan pusat,” tegasnya.

Ia pun menambahkan, berdasarkan Undang – undang no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wilayah perizinan kegiatan dilaut mulai dari 0 sampai 12 Mill dari bibir pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Hal ini dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No.1442/KPTS-18/II/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Riau Pratama.

Selanjutnya diteruskan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Persetujuan kepada PT Riau Pratama untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk berlokasi di wilayah perairan Pulau Terong.

PT Riau Pratama juga sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2015 sampai 2018 untuk kegiatan penambangan pasir di Pulau terong dan pulau sekitar. Bahkan sudah ditetapkan wilayah 4 ring.

Ring 1 yaitu Kelurahan Pulau Terong
Ring 2 yaitu Kelurahan Pulau Kasu dan Kelurahan Pemping
Ring 3 yaitu Kelurahan Pecung, Pulau Sarang, Pulau Lengkang, Pulau Mecan
Ring 4 yaitu Kelurahan Sekanak Raya dan Tanjung Sari.

“Semua telah kami dokumentasikan pada saat penyerahan kompensasi,” kata Zudy.

PT Riau Pratama pun telah memiliki AMDAL dan diterbitkannya Izin Lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Isin tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan izin dari Pemprov kepri, Pemko Batam, tidak benar jika dikatakan PT Riau Pratama tidak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. “Kami Kuasa Hukum dari PT Riau Pratama memastikan segala perizinan tersebut adalah benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sementara terkait kapal yang digunakan untuk penambangan pasir laut hanya bisa menyedot pasir. Ia akan rusak jika menyedot batu karang. (mat)

Loading...