Peras Manajemen Hotel, Aktivis Ormas di Bintan Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang warga Bintan, M alias Andik, ditangkap Polres Bintan, gara-gara memeras Alex, Manajer Hotel Bhadra di Batu 25, Bintan, Selasa (18/6/2019) petang. Hotel Bhadra, saat ini digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi pencari suaka dari sejumlah negara.

Termasuk Hod, seorang warga Asia Tengah yang digerebek warga di rumah perempuan bersuami di Kelurahan Kawal, Bintan, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 04.00.

Penggerebekan terhadap warga Asia Tengah itu sudah beberapa kali terjadi. Dan, membuat warga Bintan gerah. Termasuk, M alias Andik yang juga aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas).

Terkait penggerebekan itu, tersangka M alias Andik, atas nama masyarakat bermaksud mendatangi Hotel Bhadra, dan imigrasi.

Salah satu tujuannya, untuk berdemontrasi memrotes prilaku warga Asia Tengah. Sebab, sudah berulangkali tertangkap dengan wanita bersuami di Bintan, dan Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, rencana aksi unjukrasa sudah disampaikan ke polisi. Aksi yang akan mengatasnamakan masyarakat itu, akan dilaksanakan, Kamis (19/6/2019).

Namun, sebelum aksi unjukrasa dilaksanakan, ternyata tersangka M alias Andik, menghubungi manajemen Hotel Bhadra, Alex. M alias Andik pun bertemu di sebuah kedai kopi di Batu 16 Bintan.

  • Minta Rp60 Juta, Ditawar Jadi Rp5 Juta

Diinformasikan, sebelum pertemuan atau di pertemuan itu M, menawarkan komitmen kepada Alex. Dia akan membatalkan rencana aksi demontrasi itu. Tapi, manajemen hotel harus membayar Rp60 juta.

Namun, Alex hanya membawa uang tunai Rp5 juta. Dan, M pun bersedia menerimanya. Uang itu diserahkan kepada M, dan dimasukkan ke saku jaketnya. Saat itulah tersangka M alias Andik ditangkap polisi.

“Sudah pindah ke saku jaketnya,” kata
AKP Yudha Suryawardana saat konferensi pers, Kamis (19/6/2019).

Uang berjumlah Rp5 juta itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dengan jumlah 100 lembar. Atas perbuatannya M alias Andik diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Dia juga diancam dengan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Pasal ini tentang tindak pidana penipuan. (mat)

Loading...