Sabtu, 29 November 2025

Pejabat Kepri yang Ditangkap karena Narkoba Tetap Bergaji

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain ancaman pidana, Feby Rama (40), Kasubag Program Badan Kesbangpol Pemprov Kepri, juga terancam sanksi dinas (kepegawaian). Wujud sanksi itu tergantung putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pejabat eselon IV Pemprov Kepri ini, ditunggu sanksi, dan hukuman karena ditangkap polisi. Feby ditangkap karena narkoba, Jumat (14/6/2019) tengah malam di perumahan mewah di Batu 9, Tanjungpinang.

“Untuk hukuman dinasnya nanti tunggu inkracht. Soal sedang atau berat (hukumannya, red) tergantung keputusan inkracht itu (dari pengadilan, red),” kata Mirza Bachtiar, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri menjawab suarasiber.com, Jumat (21/6/2019).


Hukuman dinas itu, ujar Mirza, akan diputuskan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kepri. Dengan penjelasan Mirza ini, dipastikan Feby Rama akan tetap menerima gaji, dan tunjangan seperti biasa.

Hanya saja, tunjangan yang akan diterimanya bisa saja tidak ada. Karena, tunjangan terkait dengan ketidakhadiran. Sebab, jika tidak hadir tanpa kejelasan tunjangannya akan dipotong.

“Kalau sudah inkracht, baru ada reviewdari inspektorat dan BKPSDM untuk tindakan hukuman dinasnya,” jelas Mirza.

Feby Rama bersama empat orang lainnya, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap 5 pria di perumahan mewah di Batu 9, Jumat (14/6/2019).

Empat tersangka lainnya, adalah MH (38) dan RFH (33) yang merupakan PNS di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kepri.

Kemudian, RA (44) pegawai honor di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Dan, DAM (37) swasta. Urine kelima tersangka sudah dites, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Selain 5 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa unit telepon seluler, narkoba sabu-sabu sekitar 23,97 gram, pil ekstasi sekitar 10 butir, sejumlah alat isap, dan lainnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...