Zakat Fitrah Digital, Ini Petunjuk Baznas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Zakat fitrah digital menjadi solusi bagi yang sibuk. Layanan digital ini disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya, dalam menunaikan kewajibannya yakni berzakat, juga infak, dan sedekah.

Manajer Penghimpunan Digital Baznas, Hafiza Elvira Nofitariani, mengatakan, Baznas terus meningkatkan pelayanan. Caranya dengan memanfaatkan teknologi. Untuk membantu masyarakat dalam menunaikan ibadahnya.

“Layanan zakat digital Baznas, memberikan kemudahan masyarakat yang memiliki kesibukan tersendiri. Dan, belum memiliki waktu luang, untuk menunaikan zakatnya,” kata Hafiza dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Plaza Semanggi sebagaimana dikutip di baznas.go.id.

Bayar Zakat Fitrah Online

Ia menambahkan, umat muslim yang ingin menunaikan zakatnya melalui layanan digital Basnaz, bisa mengunjungi halaman baznas.go.id/bayarzakat.

Hafiza menjelaskan, dalam laman tersebut, masyarakat bisa memilih. Untuk menunaikan infak, atau zakat mal, fitrah, ataupun penghasilan.

Caranya sederhana saja, cukup dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan email. Kemudian tinggal pilih metode pembayaran melalui transfer antar bank, atau go-pay.

“Dalam pilihan pembayarannya, masyarakat juga bisa menggunakan layanan PayPal, ataupun pindai menggunakan QR Code dari layanan dompet digital. Seperti, LinkAja, go-pay, atau ovo,” jelasnya.

Mengenai cara untuk menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan, ujarnya, bisa melalui baznas.go.id/kalkulatorzakat. Dalam layanan zakat fitrah, Baznas telah mengumumkan untuk besarannya adalah Rp 40 ribu.

Disalurkan ke Mustahik di Banyak Bidang

Zakat fitrah (zakat al-fitr), adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa. Baik lelaki, dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Yang setara dengan 1 sha’ harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp 40.000.

“Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan disalurkan oleh Baznas kepada para mustahik sesuai syariat yakni 8 asnaf,” imbuhnya.

Tidak hanya melalui penyaluran bantuan secara langsung, Baznas, tambahnya, juga menyalurkannya melalui program-program pemberdayaan mustahik di berbagai bidang. Antara lain, di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial dakwah. (mat)

Loading...