Warga Pertanyakan Proyek Pasar Monyet, Anambas

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Pasar mini atau disebut masyarakat Pasar Monyet di Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas sepi aktivitas. Proyek yang selesai dibangun 2018 ini belum difungsikan.

Proyek desa ini dibangun dengan biaya dari Dana Desa (DD). Menghabiskan dana Rp164.480.118 di atas lahan seluas 4 x 14,20 meter.

Kabar yang terdengar di tengah warga, pembangunan Pasar Monyet tanpa melalui usulan dan musyawarah RT/RW setempat.

“Saya kurang tahu persoalannya mengapa warga tidak dilibatkan dalam musyawarah sebelum pembuatannya,” tutur seorang warga, Rabu (1/5/2019).

Penelusuran suarasiber di lapangan, keenngganan para pedagang berjualan di pasar ini lantaran sejumlah hal.

“Letaknya tidak strategis, tidak menghadap jalan,” ungkap warga lainnya.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan para peoyek Pasar Mini ialah anggaran yang digunakan, di prasasti dan papan pelang berbeda jumlahnya. Foto – hariyadi/suarasiber

Alasan lain disampaikan warga lain, yang mengatakan fasilitas seperti meja dan kursi tidak disediakan. Selain itu kondisinya terbuka. Warga khawatir untuk meninggalkan dagangannya ketika ada sesuatu yang mengharuskan pergi sebentar.

Warga setempat masih memilih berjualan di Pasar Letung.

Warga juga mempertanyakan anggaran pembangunan yang tercantum Rp164.480.118 dengan volume 4 x 14,20 meter di papan pelang. Di sini ditulis lokasi pembangunan ialah Telaga Dungun RT 03 RW 02.

Sementara di tugu prasastinya tercantum anggaran pembangunan Rp164.471.730 dengan volume 4 x 10 meter. Lokasinya juga di Serobang RT 03 Rw 02. Hal ini jelas membuat warga bertanya-tanya.

Warga juga kurang yakin jika pembangunan pasar dengan ukuran seperti itu menalan anggaran Rp160-an juta. Menurut perhitungan warga, bangunan seukuran itu bisa dibangun dengan anggaran yang jauh lebih murah.

Namun Kepala Desa Bukit Padi M Yamin membantah proyek Pasar Monyet tanpa musyawarah dengan warga.

“Sudah. Sudah kita musyawarahkan bersama masyarakat sebelum pembangunan pasar mini ini dikerjakan pada tahun 2017 lalu.” ujarnya, Kamis (2/5/2019).

Soal keengganan warga berjualan di tempat ini dibenarkannya. Alasannya penghasilannya tidak sebesar jualan di Pasar Letung.

Soal perbedaan jumlah angka di papan pelang proyek dan prasasti, M Yamin enggan berkomentar.

Ia mengatakan haknya untuk memberikan keterangan atau tidak soal angka-angka itu. Menurutnya hanya tiga pihak yang boleh menanyakan angka-angka yang digunakan untuk anggaran proyek Pasar Monyet.

“Masalah anggaran tidak bisa saya sampaikan, karena itu hak saya. Yang bisa meminta dan mengaudit hanya ada tiga instansi. Satu Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat dan ketiga BPKP,” tegas Yamin.

Yamin hanya mengatakan, anggaran fisik pasar mini memang ada perubahan yang dimasukkan ke anggaran perubahan tahun lalu. Namun ia tetap enggan memberikan angka anggaran perubahan itu.

“Silakan ke BPKP,” jawab Yamin. (hs)

Loading...