Sabtu, 29 November 2025

Tindak Pidana Pemilu Tanjungpinang Mulai di-BAP

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan MA caleg dari Partai Gerindra, B dan R dari Partai Garuda, masuk tahap penyidikan oleh unsur Gakkumdu polisi, Jumat (10/5/2019). Tahap penyidikan dilaksanakan 14 hari.

Dimulainya tahap penyidikan oleh Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian ini, ditandai dengan penyerahan berkas. Berkas tiga caleg itu, diserahkan unsur Gakkumdu dari Bawaslu Tanjungpinang ke unsur Gakkumdu polisi di Polres Tanjungpinang, Jumat (10/5/2019) petang.

Zaini dan Maryamah mewakili Gakkumdu dari Bawaslu datang ke Polres dengan berkas. Dan, sejumlah barang bukti ketiga caleg tersebut yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu.


Tidak ada komentar apapun dari keduanya, saat ditemui.wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Dari penghitungan suara hasil Pemilu 2019, dua dari tiga orang caleg tersebut disebut meraih suara cukup. Untuk duduk di kursi DPRD Kota Tanjungpinang.

Gakkumdu Polisi Langsung Buat BAP

Keduanya, adalah MA dari Partai Gerindra, dab R dari Partai Garuda. Namun, keduanya diduga terlibat politik uang. Sehingga, keduanya harus menghadapinya terlebih dulu.

AKP Effendri Ali, unsur Gakkumdu dari pihak kepolisian kepada wartawan, mengatakan akan langsung memulai penyidikan. Penyidikan diawali dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dijadwalkan dilaksanakan malam ini.

Untuk tahap awal, penyidik dari Gakkumdu kepolisian akan meminta keterangan dari komisioner KPU. Keterangan itulah yang akan dimuat di-BAP.

“Langsung kita buat BAP. Dan, diawali dari komisioner KPU Kota Tanjungpinang,” kata Effendri Ali, yang juga Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.

Waktu Penyidikan Cuma 14 Hari

Penyidikan, yang dalam perkara pidana Pemilu disebut tahap dua harus cepat dilakukan. Berbeda dengan tindak pidana umum, untuk penyidikan perkara tindak pidana Pemilu waktunya hanya 14 hari.

“Waktunya (penyidikan) cuma 14 hari. Jadi, kita langsung gerak dengan meminta keterangan,” ujar Effendri Ali.

Waktu 14 hari itu sama seperti di tahap satu atau penyelidikan, yang dilaksanakan di Bawaslu Tanjungpinang.

Jika dalam proses penyidikan di Gakkumdu kepolisian itu diperoleh cukup bukti. Maka, perkara dugaan tindak pidana Pemilu ini akan berlanjut ke pengadilan.

Kelanjutan ke pengadilan akan ditandai dengan penyerahan berkas, dan barang bukti ke penuntut umum. Penuntut umum di sini, adalah unsur Gakkumdu unsur kejaksaan.

Selanjutnya, penuntut umum dari unsur Gakkumdu kejaksaan akan membuat berkas penuntutan. Berkas itu kemudian dibawa ke pengadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...