Masih Saja Ada Pelaku Usaha Nakal

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Akhmad Muhari mengaku masih saja ada pelaku usaha mencoba berbuat nakal. Padahal sosialisasi sudah dilakukan.

Demikian dikatakan Muhari di Forum Jurnalis dan Buka Puasa Bersama Komisionier KPPU RI dan Pimpinan Kanwil II di Batam, Senin (27/5/2019).

Sosialisasi bahkan dilakukan KPPU bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Yang dibahas soal persaingan usaha.

“Walaupun ada sosialisasi seperti itu, laporan tetap banyak. Ada banyak juga indikasi yang kita temukan. Jadi tergantung masing-masing ya,” ujarnya, di Best Wsetern Premire Panbil, tempat berbuka puasa dilaksanakan.

KPPU menerima banyak laporan dugaan persaingan usaha tak sehat dalam proses tender di Batam. Namun sebagian besar tidak ditindaklanjuti dengan alat bukti awal.

Sesuai undang-undang, tambah Mukhari, usaha kecil itu tidak bisa ditangani. Dan ada juga pelapor yang tak melengkapi syarat yang diminta.

“Maka kita tak tindaklanjuti. Kita minta ada minimal alat bukti, itu yang sulit dilengkapi,” ungkap Mukhari, diolah dari mediacenter.batam.go,id.

Menurutnya, KPPU Kanwil II saat ini masih menyelidiki tender jalan di Sekunyam Kabupaten Natuna. Penyelidikan ini berdasarkan inisiatif KPPU, bukan laporan.

“Sekarang masih proses cari alat bukti. Nilainya itu besar,” kata dia.

Sementara itu Komisioner KPPU RI, Dinni Melanie mengatakan perkara yang ditangani KPPU secara nasional didominasi masalah tender. Sebanyak 71 persen kasus yang diselidiki terkait persekongkolan tender. Baik tender yang didanai APBN maupun APBD.

“Di Batam mungkin juga ada beberapa kasus,” sebutnya.

Dinni menjelaskan persekongkolan ini melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya pada pasal 22 yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

KPPU, kata Dinni, sudah berjalan selama 19 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 342 perkara persaingan usaha sudah ditangani. Pada tahun 2018 KPPU menangani 23 perkara yang sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan majelis komisi. (man)

Loading...