Ketua Partai Garuda Tanjungpinang Laporkan KPU

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bawaslu Kota Tanjungpinang menggelar Sidang Pendahuluan dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Partai Garuda terhadap KPU Kota Tanjungpinang, Rabu (22/5/2019), di Ruang Sidang Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang yang juga sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, menjelaskan bahwa sidang Pendahuluan dengan nomor register 002/PL/LP/ADM/Kot/10.01/V/2019, bertujuan untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, sesuainya legal standing pelapor dan terlapor, serta beberapa ketentuan lainnya.

Kewenangan tersebut sesuai amanat dalam Pasal 461, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh Urai Rony Ferdiyan Ketua Partai Garuda, terhadap terlapor KPU Kota Tanjungpinang, yang dinilai telah melanggar mekanisme, prosedur dan tatacara, serta diduga adanya indikasi kecurangan oknum dalam penghitungan perolehan suara, yaitu penggelembungan/penambahan hasil perhitungan model DAA1-DPRD Kota, serta adanya perbedaan perolehan suara di Form C1 KPU.

Petitum yang disampaikan oleh Partai Garuda kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang, terhadap KPU Kota Tanjungpinang, yaitu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif penghitungan suara pemilu legislatif, menyatakan terlapor wajib membatalkan pleno hasil pemilu Kota Tanjungpinang karena telah terjadi pelanggaran administratif penghitungan suara.

Majelis persidangan dipimpin oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Mariyamah, dan Novira Damayanti, serta hadir pelapor Uray Rony Ketua Partai Garuda.

Selanjutnya, Sidang Putusan Pendahuluan akan digelar kembali pada hari Jumat 24 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. (mat)

Loading...